Sebagai usaha yang banyak melibatkan perusahaan negara seperti PLN dan TELKOM, Usaha pembayaran listrik dan telepon online memiliki dasar hukum, diantaranya adalah :
- UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (ps 1 butir 2) .
- Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan.
- Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank ,PT. Pos Indonesia dan mitra dibawahnya (seperti; KUD, Toko, Pondok Pesantren, dan Perorangan) diberikan kewenangan utuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.